Tepuk tangan pengguna narkoba dibalik kasus Raffi Ahmad bisa
saja terjadi, bila melihat perseteruan antara kubu Raffi dan BNN.
Adapun pihak Raffi mengatakan kecewa dan prihatin karena BNN dianggap
tidak mengerti persoalan dan hukum pada kasus Raffi. Dari sisi BNN
menjawab, bahwa permohonan praperadilannya telah mencampuraduk- kan
persoalan-persoalan yang tidak jelas atau absurd. Apapun itu, benang
kusut kasus Raffi ini akan membuat para pengguna narkoba bertepuk tangan
dan berada diatas angin.
Dibeberapa berita televisi pihak Raffi yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya mengajukan tiga permohonan praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan pembantaran
Raffi Ahmad oleh pihak BNN. Entah apa jadinya negeri ini, bila kasus
Raffi Ahmad jadi melebar dan seolah-olah terjadi kesalahan dari pihak
BNN. Ini adalah warning bagi pemberantasan narkoba di Indonesia,
apalagi sampai tim Raffi Ahmad memenangi praperadilan. Dan mungkin ini
kasus pertama yang sedikit rancu, yaitu melibatkan pendukung-pendukung bayaran pada saat sidang praperadilan Raffi Ahmad.
Antara salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi adalah Raffi tetap melanggar hukum, meskipun hanya memiliki 2 linting ganja. Dua linting ganja itu saja sudah melanggar hukum, lalu dalam tes urine
juga terbukti Raffi menggunakan zat terlarang. jadi untuk apalagi kasus
Raffi Ahmad dibuat seperti kasus salah tangkap. BNN dalam hal ini sudah
benar dan patut mendapat dukungan masyarakat Indonesia yang ingin
memerangi narkoba. Siswa SMK dengan mobil Esemkanya itu lebih patut
dijadikan contoh bagi generasi muda indonesia lainnya. Bukan Raffi Ahmad
yang digembar-gemborkan sebagai aset negeri ini dan harus dibela
mati-matian. Dunia terbalik bila melihat kasus Raffi Ahmad dan beberapa
kasus selebriti sebelum-sebelumnya. Apakah karena selebriti lalu semua
dianggap baik dan harus dibela?
Raffi Ahmad memang berjasa mempopularkan tanaman khat
(teh arab), tapi bukan berarti lepas dari jerat hukum dengan 2 linting
ganjanya. BNN sudah benar, siapapun dan apapun gelar serta jabatan
seseorang itu, dimata hukum harusnya sama. Bila anggapan Raffi adalah
tulang punggung keluarga, itu jangan sampai membuat hukum menjadi lunak.
Banyak pelaku tindak kejahatan yang hasilnya untuk menafkahi
keluarganya, seperti para koruptor itu. Mereka mendapatkan uang haram
untuk diberikan kepada keluarganya, karena mereka itu tulang punggung
keluarganya dalam mencari nafkah. Jadi, alasan atau rengekan Raffi Ahmad sebagai tulang punggung hanya alasan dari orang kehabisan akal.
Satu hal lagi yang perlu dicermati adalah keriuhan pendukung Raffi Ahmad
disaat sidang praperadilan itu mengarah pada pelecehan dan intervensi
terhadap hukum yang perlu ditertibkan. Entah apa motivasi mereka yang
memberikan dukungan itu, apalagi yang membiayai para pendukung bayaran
Raffi Ahmad yang datang ke persidangan tersebut. Bukan rahasia lagi,
bila mereka itu tidak lebih dari pendukung bayaran yang kerap hadir di
acara-acara dahsyat atau sejenis, dan ini pun telah tersebar luas di
media televisi mengenai pendukung atau penonton bayaran. Siapa yang mau
lelah berteriak-teriak dan menggunakan kaus berlogo sama tanpa didukung
biaya? Bohong besar bila sebagian besar pendukung datang ke persidangan
Raffi Ahmad adalah kemauan sendiri tanpa dibayar.
Hal lain yang menarik dari kasus Raffi Ahmad yang lama-kelamaan
menyerupai benang kusut disengaja adalah selentingan dari
pendapat-pendapat diluar, dimana melibatkan nama sebagai penyebab
tertangkapnya Raffi Ahmad. Secara nalar sebenarnya menjadi penyebab atau
tidak, secara hukum itu sah dan bahkan dibenarkan untuk menjadi
penyebab tertangkapnya Raffi Ahmad. Coba kita lihat dari refferensi
dibawah ini dan pernah diutarakan juga oleh Farhat Abbas, dimana ada
kewajiban bagi seseorang untuk melaporkan suatu tindak pidana yang
diketahuinya dan sangsi bila tidak melaporokannya, seperti dibawah ini:
“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
Jadi dalam hal ini adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan Saudara tentang apakah seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana dapat dikenakan hukuman atau tidak, jelas jawabannya adalah dapat dikenakan hukuman, jika orang tersebut tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai adanya tindak pidana yang ia ketahui. (Sumber)
Dari kutipan diatas jelas, bila siapapun yang menjadi penyebab dari
tertangkapnya Raffi Ahmad bukannya suatu hal yang perlu diperdebatkan
dan dipersalahkan. Bahkan apa yang dilakukan itu patut mendapat pujian
sebagai warga negara Indonesia yagn baik, karena telah mengikuti
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi yang memiliki
pendapat berbeda silahkan saja, tapi coba kembali melihat sisi positif
dari aturan hukum yang telah diterapkan itu.
Kasus Raffi Ahmad ini hanya membuat pengguna narkoba lain bertepuk
tangan, karena BNN digempur habis-habisan oleh tim kuasa hukum dan
pendukung Raffi Ahmad. Mereka pengguna narkoba akan berkata,"Sukurin lo BNN!". Lainnya adalah mereka pengguna narkoba berduit
seperti mendapat angin, apabila praperadilan akan dimenangkan oleh
Raffi Ahmad. Ini pertanda buruk bagi BNN dan perang terhadap narkoba di
Indonesia. Ayo maju terus BNN dan para aktifis anti narkoba, sehingga
tepuk tangan pengguna narkoba dibalik kasus Raffi Ahmad tidak terjadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar