Perjalanan ke luar negeri pasti membutuhkan paspor. Paspor merupakan
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan
perjalanan antarnegara.
Paspor ini diperlukan untuk melewati
batas suatu negara dalam perjalanan internasional. Meskipun ada juga
beberapa negara dengan kesepakatan tertentu yang boleh memasuki negara
lain dengan dokumen selain paspor.
Jika waktu untuk membuat
paspor cukup mepet dengan tanggal keberangkatan, kadang kala pembuatan
paspor melalui calo menjadi pilihan. Padahal sebenarnya membuat paspor
dengan prosedur normal sangat mudah. Apalagi dengan prosedur sesuai
aturan, uang yang Anda keluarkan jauh lebih murah.
Hanya saja, butuh ketelatenan dalam proses pembuatan paspor. Panduan untuk pembuatan paspor sendiri ada di website Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Pertama, persiapkan
dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi. Dokumen ini harus
menyertakan berkas asli dan juga fotokopi. Dokumen yang dibutuhkan
antara lain kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga,
ijazah terakhir, dan akte nikah bagi yang sudah menikah.
Juga
dibutuhkan surat rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang
bekerja sebagai PNS, TNI dan POLRI, karyawan BUMN atau swasta. Dokumen
tersebut dimasukkan dalam satu map yang bisa dibeli di kantor imigrasi.
Khusus
untuk fotokopi KTP, jangan dipotong kecil-kecil sesuai ukuran KTP.
Fotokopi saja dengan ukuran kertas A4 tanpa perlu dipotong. Disarankan
juga untuk membawa sendiri materai senilai Rp 6.000.
Kedua, Anda harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengisi formulir dan melengkapi berkas. Formulir ini bisa diisi secara online maupun
langsung di kantor imigrasi. Formulir dapat dibeli di koperasi kantor
imigrasi. Setelah formulir diisi, satukan ke dalam map beserta
dokumen-dokumen tadi.
Anda harus menunggu beberapa saat untuk
memproses dokumen tadi. Nama Anda akan dipanggil dan berkas asli akan
dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima struk atau slip
pemberitahuan tanggal untuk kembali ke kantor Imigrasi. Biasanya Anda
akan disuruh datang kembali setelah 7 hingga 10 hari.
Ketiga,
Anda kembali lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan pembayaran paspor.
Biaya pembuatan paspor senilai Rp 255.000. Jangan lupa tetap membawa
dokumen asli untuk berjaga-jaga.
Setelah melakukan pembayaran
Anda akan diberi nomor antrean untuk dipanggil untuk foto, melakukan
pindai sidik jari, dan wawancara. Dalam proses wawancara ini akan
ditanyakan alasan keperluan paspor ini dibuat. Selesai wawancara, struk
pembayaran akan menjadi bukti pengambilan paspor setelah selesai.
Keempat,
di hari yang ditentukan Anda boleh mengambil paspor yang sudah jadi
dengan menunjukkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan paspor, Anda
akan diminta untuk memfotokopi paspor tersebut. Fotokopi dari paspor
itu harus diserahkan lagi kepada petugas imigrasi.
Waktu yang
dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu lama untuk membuat paspor secara
mandiri. Membutuhkan satu minggu hingga tiga minggu untuk menjalani
semua prosedur pembuatan. Prosedurnya pun tidak terlalu sulit jika
dokumen sudah lengkap.
Biasanya, pembuatan paspor akan terasa
lama dan berbelit-belit jika Anda tidak membawa berkas secara lengkap.
Karena petugas imigrasi tidak akan memproses jika dokumen asli tidak
ada. Untuk itu, ada beberapa saran agar anda tidak menemui kesulitan
berarti.
Kelengkapan berkas. Hal ini sangat penting agar Anda tidak perlu kembali ke rumah untuk mengambil berkas dan kembali beberapa hari kemudian.
Datang lebih awal.
Supaya pembuatan paspor Anda lebih cepat diproses usahakan untuk datang
ke kantor imigrasi lebih pagi. Jika Anda sudah ada di kantor imigrasi
pukul 08.00 pagi, mulai jam 08.20 dokumen Anda sudah bisa dilayani
tanpa antrean terlalu panjang.
Pilih kantor imigrasi terdekat. Hal
ini akan memudahkan Anda bila memilih kantor imigrasi yang terdekat
dengan tempat beraktivitas Anda. Di wilayah sekitar Jakarta, Anda bisa
datang ke kantor imigrasi di daerah manapun, tidak harus sesuai dengan
daerah tempat tinggal.
Hindari memakai jasa calo.
Jika Anda mau bersabar untuk membuat paspor, prosedurnya akan lebih
mudah. Lebih-lebih biaya pembuatan paspor dengan calo membutuhkan biaya
lebih besar mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 700.000, jauh di atas harga
normal. Hitung-hitung mencoba untuk tidak membantu kegiatan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar